Porostimur.com, Ambon – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum Humanum memberikan sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 kepada warga binaan, yang bertempat di Graha Pattimura.
Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Rido Sahertian menjelaskan bantuan hukum kepada warga binaan bertujuan menjamin hak untuk mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusuonal bagi setiap warga negara, tidak terkecuali warga binaa, serta mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan bertanggungjawab.
“Terima kepada LBH Humanum Kota Ambon yang telah memberikan sosialisasi ini kepada warga binaan rutan ambon, semoga dengan adanya sosialisasi ini dapat membantu warga binaa yang saat ini sedang dalam proses tahap persidangan, dapat memperoleh bantuan hukum secara gratis dan cuma-cuma,” ucap Rido, Jumat (26/1/2024).
Sementara itu Dino Huliselan menjelaskan sosialisasi yang dilakukan kepada warga binaan ini terkait latar belakang lahirnya UU Nomor 16 Tahun 2011 agar mereka bisa mengetahui dengan pasti mekanisme mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma,
Dalam UU tersebut mengatur syarat-syarat mendapatkan bantuan hukum cuma-cuma berupa pengajuan surat keterangan tidak mampu dan keterangan domisili dari desa atau kelurahan.