Porostimur.com, Ternate – Tanggal 12 Oktober 1999 adalah hari bersejarah bagi Provinsi Maluku Utara, tanggal dimana Perjuangan Rakyat Maluku Utara untuk menjadi sebuah provinsi terwujud, dengan disahkannya UU pembentukan Maluku Utara sebagai sebuah Provinsi yang terpisah dari provinsi induk Maluku. Momentum ini diperingati sebagai Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Maluku Utara, yang pada tahun 2022 telah memasuki usia ke 23 tahun.
Di HUT Provinsi Maluku Utara ke 23 ini, Majelis Wilyah KAHMI Maluku Utara menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada segenap para tokoh dan aktivis perjuangan yang telah mengantarkan negeri ini menjadi sebuah provinsi.
Ketua Majelis Wilayah KAHMI Maluku Utara Ishak Naser mengatakan, bagi KAHMI para tokoh dan aktivis perjuangan pembentukan provinsi, harus ditulis peran kesejarahannya secara jujur dan objektif, bukan karena mereka ingin dipuji dan dikenang sebagai pejuang, tetapi itu semua sebagai bagian cara kita menjaga memori dan spirit perjuangan. Karena bagi KAHMI, masa depan suatu negeri hanya bisa dirancang oleh mereka yang memahami sejarah negerinya.
Anggota DPRD Maluku Utara ini bilang, momentum HUT Provinsi Maluku Utara bagi KAHMI adalah waktu yang tepat untuk merefleksikan perjalanan provinsi ini sebagai bagian dari ikhtiar untuk mewujudkan cita-cita dan harapan besar rakyat dan orang-orang yang telah mengabdikan usianya untuk perjuangan pembentukan Maluku Utara sebagai provinsi.
“Refleksi HUT juga meliputi evaluasi dan catatan atas perjalanan pemerintahan provinsi Maluku Utara dalam menjalankan mandat politik rakyat negeri ini,” tukas Ishak.
“Karena itu, Majelis Wilayah KAHMI Maluku Utara memberikan beberapa catatan dan pandangan sebagai bagian dari tanggungjawab sejarah dan moral KAHMI di HUT Provinsi Maluku Utara yang Ke-23,’ pungkasnya.
Berikut 12 poin catatan rekomendasi Majelis Wilayah KAHMI Maluku Utara:
1. KAHMI meminta Gubernur Provinsi Maluku Utara harus mendorong kinerja aparatur pemerintah untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat serta responsive terhadap semua permasalahan yang terjadi di Maluku Utara. Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah Gubernur Maluku Utara harus intens melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan seluruh kepala daerah dalam wilayah Maluku utara untuk membicarakan permasalahan dan mendorong percepatan pembangunan di Provinsi Maluku Utara.
2. Perlu adanya grand design program yang sealur pada semua lintas pemerintahan di Maluku Utara, sehingga sinergitas program pembangunan dan capaian-capaian dapat diukur secara lebih baik. KAHMI meminta Pemerintah daerah Provinsi Maluku Utara harus segera melakukan perbaikan data-data penting, sehingga mampu merumuskan blue print pembangunan yang terarah dan mampu mempercepat aksesisbilitas antar wilayah serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
3. Pemerintah Provinsi Maluku Utara jangan hanya terpukau dengan indikator makro ekonomi yang membanggakan. Pemerintah sedianya memberikan perhatian pada angka kemiskinan, tingginya angka pengangguran disertai makin menurunnya produktifatas sektor pertanian, kualitas pendidikan yang kunjung membaik bahkan di sector kesehatan banyak ditemukan kasus gizi buruk (stunting). Pemerintah Provinsi Maluku Utara harus memberikan perhatian khusus pada kenaikan harga harga barang (Inflasi) sebagai akibat dari kebijakan kenaikan harga BBM beberapa waktu yang lalu.
4. KAHMI meminta Pengelolaan investasi di sektor tambang (Mining) harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Maluku Utara. Industri tambang yang beroperasi di Maluku Utara wajib memprioritaskan penggunaan Tenaga Kerja lokal dalam struktur Tenaga Kerjanya, dan secepatnya dialih teknologi. Prioritas terhadap tenaga kerja lokal ini menjadi keharusan, oleh karena jumlah penggangguran angkatan muda di Maluku Utara saat ini masih tinggi. Mendorong Investasi di sektor pertambangan (Nikel) dengan keterlibatan/penguasaan saham yang lebih besar bersumber dari negara (BUMN)/BUMD.
5. Mendesak Perusahan tambang yang beroperasi di Maluku Utara patut memenuhi kewajiban Pajak Daerah/Retribusi yang berkaitan baik kepada Pemprov maupun Pemda Kab/Kota. Untuk Pajak daerah di level Provinsi terutama Pajak kendaraan bermotor dan Pajak air permukaan, demikian halnya untuk kewajiban pajak daerah di level kabupaten.
6. KAHMI berharap Pelibatan stakeholder (pengusaha) lokal dalam aktifitas bisnis pertambangan wajib dilakukan untuk memberikan multiplier effect bagi perekonomian lokal. Sejauh ini aktifitas ekonomi yang terkait dengan tambang, utamanya pemenuhan kebutuhan pendukung baik keperluan konsumsi maupun jasa lainnya masih secara monopoli dilakukan para pemain/pelaku usaha dari luar sehingga mengabaikan pelaku usaha lokal.
7. Ketauladan politik dalam politik pemerintahan harus menjadi perhatian penting, KAHMI menilai konflik pasangan kepala daerah tidak sekedar memberikan efek buruk pada pelayanan publik tetapi juga merusak tata krama politik dan meruntuhkan ketauladan dan moralitas politik. Karena itu KAHMI mengharapakan kepala daerah dan pejabat public disemua dilevel harus memperbaiki pola komunikasi dan mengubah prilaku politik menjadi lebih bermoral dan beradab di hadapan rakyat.
8. KAHMI mencermati ada upaya politik untuk mengembalikan sistem sentralistik melalui kebijakan perizinan investasi dan perpajakan. KAHMI meminta agar pemerintah daerah melakukan konsolidasi politik untuk menghentikan semua upaya sentralisasi yang tidak menguntungkan daerah dalam kerangka kepentingan NKRI. Ada kesan penguataan kekuatan olirgarki dengan menjadi daerah sebagai wilayah eksplotasi sumberdaya alam melalui politik sentralisasi.
9. Untuk mencegah menguatkan politik transaksional dan kekuataan politik para oligarki, KAHMI mendesak agar dalam transisi pemerintahan menuju pemilu serentak 2024, pengangkatan pejabat kepala daerah harus tetap menjunjung demokrasi dan bukan menjadi ajang konsolidasi politik para pemilik modal di pusat-pusat kekuasaan.
10. KAHMI mendorong Pembangunan infrastruktur fokus pada sektor ekonomi dan sosial yang produktif dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hendaknya pembangunan imfrastruktur dilakukan dengan memperhatikan dampak ekonomi, utamanya memberikan akses bagi perkembangan ekonomi didesa, ataupun daerah-daerah penghasil/produksi.
11. Bagi KAHMI, pemerintah daerah perlu mempercepat aksessibilitas antar wilayah di Provinsi Maluku Utara, terutama akses darat yang belum terselesaikan dan perlu adanya sinergitas dari pemerintah daerah dalam mendorong percepatan pembangunan Ibukota Sofifi dan mencari format politik tentang status Sofifi sebagai ibukota Provinsi Maluku Utara.
12. KAHMI meminta pemerintah daerah melakukan penyelesaian atas hak-hak tenaga pendidik khusunya guru honorer dan guru non sertifikasi yang belum terselesaikan, sehingga berdampak pada penurunan kinerja guru dan pada akhirnya mutu pendidikan mengalami penurunan.
Demikian Siaran Pers KAHMI atas HUT Provinsi Maluku Utara yang ke 23 ini, semoga menjadi perhatian semua pihak dalam upaya menjaga keberlangsungan pembangunan di Provinsi Maluku Utara. (Amir)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News