Porostimur.com, Ambon – Kapolda Maluku Irjen. Pol. Drs. Irjen Eddy Sumitro Tambunan, M.Si, langsung mengambil tindakan tegas terhadap tiga oknum anggota Polsek KPYS Ambon yang melakukan tindak kekerasan kepada pengemudi mobil di Ambon bebetapa hari lalu.
Selain memproses hukum ketiga oknum polisi yakni Bripka EW, Aipda JT dan Bripda SD baik secara kode etik maupun pidana, Kapolda juga mencopot Kapolsek KPYS Ambon AKP. Aditya Bambang Sundawa, S.Tr.K., S.I.K dari jabatannya.
“Hari ini Bapak Kapolda telah mencopot Kapolsek KPYS Ambon berdasarkan Surat Telegram Kapolda nomor ST/492/XII/KEP./2024 tanggal 24 Desember 2024,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla, Selasa (24/12/2024).
AKP. Bambang dimutasikan ke bagian Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Maluku sebagai Kasiminbarbuk Subditbarbuk.
Sementara Kapolsek KPYS yang baru yaitu AKP. Ryando Ervandes Lubis S.Tr.K., S.I.K., M.H. AKP Ryando sebelumnya menjabat sebagai P.S Kanit 3 Subdit 1, Direktorat Reskrimsus Polda Maluku.
“Bapak Kapolda juga menginstruksikan agar tahapan serah terima jabatan Kapolsek KPYS dilakukan hari ini,” ungkapnya.
Kapolda Maluku, kata Kombes Areis, sangat menyesalkan kejadian itu. Padahal, Kapolda sering kali mengingatkan setiap personel untuk tidak menyakiti hati masyarakat.