Porostimur.com | Ambon: Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Maluku telah resmi menjalankan aturan larangan mudik lebaran 2021 yang berlaku sejak Kamis (6/5/2021) hingga Senin (17/5/2021) mendatang.
Larangan mudik yang diatur dalam peraturan Surat Edaran (SE) Nomor 451-56 Tahun 2021 itu salah satunya mencakup dokumen persyaratan bagi pelaku perjalanan dengan alasan kedaruratan.
Seorang mahasiswa asal Banda, Maluku Tengah, Nabila Assagaf mendatangi kantor Balai Kota Ambon untuk melengkapi persyaratan tersebut.
Kedatangannya itu untuk mendapatkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
“Dari kemaren kita bikin, tapi belum ada konfirmasi sampai sekarang,” kata Nabilla di Balai Kota Ambon, Jumat (7/5/2021) siang.
Ketika ditemui Porostimur.com Nabila mengaku, berencana untuk pulang menjenguk ayahnya yang sedang sakit.
Setidaknya Nabila telah mengeluarkan Rp.1 Juta untuk anggaran rapid test antigen bersama tiga saudaranya.
“Kami berempat sudah bikin rapid antigen kemaren, karena rencana pulang kemaren apalagi test antigen cuma berlaku 1×24 jam. Kalau begini kan lama-lama kami tidak bisa pulang,” tambahnya.
Dia menjelaskan, orang tuanya sementara dalam perawatan di rumah namun, surat keterangan kepulangan juga sudah dilengkapi.