Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terdapat enam blok Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) nikel di Maluku Utara menjadi ‘bancakan’ korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Maluku Utara Periode 2019-2024 Abdul Gani Kasuba atau AGK.
Dugaan itu diungkap pada konferensi pers penahanan Muhaimin Syarif, ‘tangan kanan’ AGK selama menjabat selaku gubernur, Rabu (17/7/2024).
Muhamin diduga memberikan suap kepada AGK terkait sejumlah proyek maupun perizinan di Maluku Utara. Salah satunya pada pengusulan penetapan blok WIUP ke Kementerian ESDM.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut Muhaimin diduga memberikan uang suap kepada AGK sekitar Rp7 miliar. Nilai suap itu disebut masih bisa berkembang sejalan dengan proses penyidikan.
Asep menjelaskan, pemberian suap ke AGK itu berkaitan dengan empat hal. Pertama, proyek di Dinas PUPR Maluku Utara. Kedua, pengurusan perizinan IUP Operasi Produksi PT Prisma Utama di Provinsi Maluku Utara.
Ketiga, pengurusan Pengusulan Penetapan WIUP ke Kementrian ESDM yang ditandatangani AGK sebanyak setidaknya 37 perusahaan melalui Muhaimin selama 2021-2023. Pengusulan penetapan WIUP ke 37 perusahaan itu diduga tidak melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No.11/2018 dan Keputusan Menteri ESDM No.1798 k/30/mem/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyiapan, Penetapan Dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan.









