Porostimur.com, Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan judicial review para kepala daerah membuat Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Murad Ismail dan Barnabas Orno tak jadi lengser pada 31 Desember 2023 ini.
Padahal menurut Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, dengan adanya pilkada serentak, seluruh kepala daerah yang dipilih pada 2018 seharusnya lengser pada 2023, paling lambat Desember.
Namun putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU tersebut yang didaftarkan lewat nomor perkara 143/PUU-XXI/2023 membuat Khofifah-Emil dan sebagian kepala daerah tak dicopot pada tahun ini. MK dalam putusannya pada Kamis (21/12/2023) menyebutkan bahwa Pasal 201 ayat (5) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota bertentangan dengan UUD 1945.
Frasa dalam pasal tersebut sebagai berikut,”Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023″.