Porostimur.com, Jakarta – Selebgram Chandrika Chika ditangkap polisi karena terlibat penggunaan narkoba bersama lima temannya di salah satu hotel kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (22/4/2024). Narkoba yang Chika pakai adalah ganja cair atau biasa dikenal dengan sebutan liquid marijuana.
Dikutip dari laman Badan Narkotika Nasional (BNN), Rabu (24/4/2024), liquid marijuana atau ekstrak ganja tersebut diubah menjadi bentuk cair dengan menggunakan pelarut, seperti alkohol atau minyak. Ekstrak ini dapat dikonsumsi dengan berbagai cara, seperti diteteskan di bawah lidah, dicampur dengan makanan atau minuman, dan diuap menggunakan rokok elektrik.
Di Indonesia, marijuana ini dikategorikan sebagai narkotika golongan satu, yang berarti penggunaannya ilegal dan memiliki potensi adiksi tinggi. Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Disitat dari WebMD, ganja dapat menimbulkan berbagai efek negatif bagi tubuh. Pengguna lebih mungkin terkena infeksi paru-paru, meningkatkan peluang terkena serangan jantung atau strok, mengurangi suplai darah ke mata yang dapat memperburuk glaukoma, dan lainnya.
Namun, bagaimana cara kerja ganja tersebut pada tubuh? Berikut ini penjelasannya.