Porostimur.com, Ternate – Fakta persidangan kasus korupsi mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) yang terus berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, terus menampakkan para pejabat Pemprov Maluku Utara yang memberikan suap kepada Abdul Gani.
Terlihat, banyak Kepala Dinas Pemprov Maluku Utara pernah memberikan suap pada Abdul Gani Kasuba.
Dari data yang dihimpun media ini, nama-nama yang telah dibacakan oleh JPU KPK di hadapan majelis hakim yakni, Kepala BPKAD Maluku Utara Ahmad Purbaya memberikan uang Rp1,2 miliar.
Lalu, Kadis Perindag Maluku Utara Yuditiya Wahab memberi uang Rp 161 juta, mantan Ketua Pokja II pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPJB) Malut, Hasan Tarate Abdul Hasan Tarate memberi uang Rp17 juta.
Kemudian Staf PUPR Maluku Utara, Muhammad Saleh mengirim uang Rp142 juta, Kadis Kehutanan Maluku Utara Muhammad Sukur Lila memberikan Rp128 juta, dan Kadis ESDM Malut Suryanto Andili memberikan Rp206 juta.
Ada pula mantan Kepala Biro Umum Jamaludin Wua alias Udin Motul yang memberi uang Rp1 miliar.
Sementara ASN Pemprov Malut Noldi Kasim mengirimkan uang Rp100 juta, lalu Kepala Bappeda Maluku Utara M. Sarmin S. Adam memberi Rp78 juta, dan Kadis DLH Maluku Utara Fachruddin Tukuboya memberikan Rp65 juta.