Ini Imbauan Polda Maluku Utara Dalam Perayaan Idul Adha 1442 H/2021 M

oleh -14 views

Porostimur.com | Ternate: Polda Maluku Utara melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, mengimbau agar masyarakat Maluku Utara yang ingin merayakan malam takbiran dan perayaan Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 Hijriah untuk tetap menjaga keamanan dan mematuhi segala aturan terkait dengan Pandemi Covid-19 saat ini.

“Polda Maluku Utara mengimbau agar pelaksanaan takbiran dan perayaan Idul Adha ini betul-betul dilaksanakan dengan mematuhi protokol Kesehatan Covid-19,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Malut, Kombespol Adip Rojikan, S.IK, MH , di Mako Polda Malut, Ternate, Senin (19/7/2021).

Rojikan bilang, masyarakat dilarang melaksanakan takbiran secara keliling, takbiran dilaksanakan di rumah bersama dengan keluarga, karena dikawatirkan dapat menyebabkan penyebaran Virus Covid-19 semakin meluas.

Baca Juga  Dua Kelompok Pemuda di Kota Tual Terlibat Bentrok, 1 Orang Tewas

“ Kami tidak melarang takbiran, hanya saja yang dulunya biasanya dilaksanakan dengan berkeliling, karena ini masa pandemi agar dilaksanaakan di masjid dan musolah dengan ketentuan yang berlaku seperti senantiasa memakai masker, jaga jarak, jumlah yang dibatasi dan bisa juga dilaksanakan di rumah dengan keluarga”

Link Banner

Kabid Humas juga mengimbau kepada masyarakat yang akan melaksanakan perayaan Idul Adha dalam hal ini Solat Ied agar mematuhi aturan-aturan yang sudah di keluarkan oleh pemerintah daerah Maluku Utara, dengan surat edaran Satgas Penanganan Covid-19, Nomor: 28/ST-Covid-19/MU/VII/2021, Salat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M di lapangan terbuka ditiadakan, sedangkan di Masjid/Musollah yang di kelola masyarakat, Instansi Pemerintah, Perusahaan atau tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditiadakan pada wilayah kecamatan/ kelurahan/ desa/ daearah yang berada pada zona merah dan oranye, yang di tetapkan oleh pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19.