Porostimur.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan mengeluarkan syarat perjalanan penumpang transportasi laut selama libur natal dan tahun baru (Nataru).
Hal ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 110 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut Selama Periode Nataru Pada Masa Pandemi Covid – 19.
Adapun surat ini berlaku mulai pada 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022 mendatang. Selama masa Nataru, pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.
Selain itu ada beberapa aturan lain yang diperketat diantaranya penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia. Mereka wajib menunjukkan kartu vaksin (dosis lengkap) dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan.
“Penumpang kapal laut yang berusia di atas 17 (tujuh belas) tahun dan belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, ataupun tidak melakukan vaksin dosis lengkap dikarenakan alasan medis, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha, dalam keterangan, Jumat (17/12/2021).