Porostimur.com, Jakarta – Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana membantah adanya intervensi Presiden Jokowi dalam kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Setya Novanto.
Pernyataan Ari Dwipayana ini merespons mantan Ketua KPK Agus Rahardjo dalam sebuah acara talkshow yang menyebut Presiden Jokowi pada 2017 pernah memintanya menghentikan kasus korupsi Setya Novanto.
“Kalau kita lihat kenyataannya, proses hukum terhadap Bapak Setya Novanto seperti yang kita ketahui bersama berjalan pada tahun 2017. Berjalan dengan baik dan sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap pada saat itu,” ujar Ari Dwipayana di Jakarta, Jumat (1/12/2023).
Ari mengatakan bahwa Presiden Jokowi dalam pernyataan resmi tanggal 17 November 2017 juga sudah menegaskan agar Setya Novanto kala itu mengikuti proses hukum yang ada di KPK.
“Dan bapak presiden meyakini bahwa proses hukum itu akan berjalan dengan baik,” kata Ari.
Berkaitan dengan adanya revisi Undang-Undang KPK, Ari mengatakan bahwa hal itu adalah inisiatif DPR pada tahun 2019 dan bukan inisiatif dari pemerintah.
Terkait revisi UU KPK yang turut disinggung Agus Rahardjo, Ari pun menegaskan bahwa langkah itu merupakan inisiatif DPR.