Porostimur.com, Ambon – Tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Nomor urut 1 Husain Alting- Asrul Rasyid (HAS) memasukkan gugatan ke Bawaslu terkait penetapan Sherly-Sarbin sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Senin,(28/10) 2024).
Kordinator Tim Hukum HAS Junaidi mengatakan, sesuai janjinya terkait pengajuan gugatan pelanggaran administrasi pasangan calon nomor urut 4 atas nama Sherly Tjoanda beberapa hari lalu, maka hari ini, pihaknya secara resmi mengajukan gugatan ke Bawaslu Maluku Utara.
“Mengapa kami mengajukan gugatan, karena kami melihat fakta bahwa ada indikasi pelanggaran oleh KPU Maluku Utara. KPU Malut juga tidak profesional dan sangat diskriminatif, terkait penetapan Sherly Tjoanda sebagai calon gubernur pengganti,” ujar Junaidi.
“Kami dengan tim sekitar 14 orang berdasarkan surat kuasa dari paslon HAS, mengajukan gugatan pada hari ini. Kami meminta Bawaslu bisa memprosesnya, sesuai wewenang dan topiksi mereka,” imbuhnya.
Juniadi menjelaskan, pihaknya mengajukan 14 alat bukti terkait permohonan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU ke Bawaslu.
KPU dinilai telah melanggar juknis terkait pemeriksaan kesehatan Sherly Tjoanda yang meju menggantikan mendiang suaminya.