Porostimur.com, Jailolo – Mantan Bendahara Dinas PUPR Halmahera Barat (Halbar) Idham, akan diberhentikan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara tidak terhormat, karena melanggar kode etik ASN dan tidak kooperatif terhadap penegak hukum.
Hal ini disampaikan Pj Sekda Halbar, Julius Marau ke sejumlah wartawan di Kantor Bupati Halbar, Senin (20/1/2025.
“Yang bersangkutan mantan bendahara PUPR Halbar telah memenuhi syarat untuk diberhentikan secara tidak terhormat dari ASN,” jelasnya.
Julius bilang, saat ini dari Badan Kepegawaian Daerah atau BKD akan membuat telaah ke PPAD yakni Bupati sebagai kepala daerah memiliki kewenangan untuk memutasi, mengangkat, dan berhentikan pegawai.
Bagi Pj Sekda, pemecatan terhadap Idham suda tpenuhi syarat diberhentikan dari ASN. Hal ini karena, mantan Bendahara hindari dari proses hukum yang di tangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Halbar.
“Jadi tindakan pemberhentian ini sesuai dengan UU ASN,” tuturnya.
Sekedar diketahui, Kejari Halbar menetapkan Idham sebagai tersangka dugaan korupsi yang masuk daftar pencarian orang (DPO), selain terseret kasus dugaan korupsi proyek talud Desa Gamlamo, Kecamatan Ibu, ia juga tersandung dalam perkara dugaan korupsi proyek air bersih Desa Nanas, Kecamatan Ibu Selatan. (Asirun Salim)