Porostimur.com, Ambon – Penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease akhirnya menetapkan AT alias Abdi (25) tahun, sebagai tersangka, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Anak Ketua DPRD Kota Ambon Elly Toisutta itu, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang remaja RRS (15) tahun.
“AT dijerat melanggar pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun,” kata Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Janet Luhukay.
Menurut Janet, pasal tersebut menyebutkan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Janet bilang, penetapan tersangka atas diri pelaku setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan menyita sejumlah barang bukti. Tersangka AT diamankan polisi karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban pada Minggu, (30/7) 2023 sekitar pukul 21:30 WIT.
“Yang bersangkutan diduga memukuli kepala korban sebanyak tiga kali di kawasan Tanah Lapang Kecil (Talake), Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon), tepatnya di depan rumah Bripka Alamsyah Bakker depan Asrama Polri Talake. Peristiwa pidana ini bermula dari korban bersama saksi Muhammad Fajri Semarang (16) berboncengan dari Ponegoro menuju rumah saudara mereka di Talake untuk mengembalikan sebuah jaket,” papar Luhukay.
“Ketika saksi dan korban memasuki Gapura lorong Masjid Talake, dia bersama korban melewati pelaku dan hampir menyenggol yang bersangkutan. Kemudian saksi sempat menengok ke arah belakang dan melihat terduga pelaku sementara berjalan mengejar mereka,” imbuhnya.
Setelah saksi dan korban tiba di depan rumah saudaranya, korban yang masih menggunakan helm ini duduk di atas sepeda motor. Sedangkan saksi telah turun dan langsung berhadapan dengan korban.
Tersangka menghampiri mereka dan tanpa bertanya langsung memukul korban dari bagian kepala yang masih menggunakan helm sebanyak satu kali dengan alasan tidak menegur dirinya. Selanjutnya, tersangka kembali memukuli korban dari bagian kepala untuk kedua kalinya, lalu korban mengatakan bahwa mereka mengendarai sepeda motor juga dengan perlahan.
Usai mendengarkan penjelasan korban, tersangka kembali melayangkan pukulan ketiga kalinya ke arah kepala korban dan di saat itu saudara korban keluar dari dalam rumah dan mengatakan bila terjadi sesuatu maka terduga pelaku bertanggungjawab.
Akibat pemukulan, korban tertunduk di atas sepeda motor sambil meletakkan kepalanya di atas setir motor dalam keadaan pingsan. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News