Jadi Tersangka Kasus Pornografi, Siskaeee Terancam 10 Tahun Penjara

oleh -129 views

Porostimur.com, Jakarta – Selebgram terkenal Siskaeee dan 10 orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus produksi film porno. Mereka diduga terlibat dalam kegiatan tersebut di salah satu rumah produksi milik Irwansyah, yang terletak di kawasan Jakarta Selatan.

Dengan penetapan status sebagai tersangka, Siskaeee menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Hal ini berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” ungkap Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, kepada media pada Kamis (28/12/2023).

Baca Juga  Banjir Kembali Genangi 2 Desa di Seram Utara Timur

Para pemeran lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka meliputi Siskaeee alias FCNS alias S, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atau ATA alias M, Virly Virginia atau VV, Putri Lestari alias Jessica atau PPL, NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS, Arella Bellus atau ALP alias AB, MS, dan SNA.

Sebelumnya, dua pemeran pria, Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL), telah dijadikan tersangka dalam kasus serupa.

No More Posts Available.

No more pages to load.