Jadi Tersangka Ketujuh Korupsi Air Bersih Pulau Haruku, Ini Dugaan Keterlibatan Mat Marasabessy

oleh -76 Dilihat
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku, Muhammat Marasabessy alias Mat Marasabessy, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Dugaan keterlibatan Mat juga mengemuka dari keterangan tersangka lainnya, Nururul Ela Sopalauw.

Melalui kuasa hukumnya, Ela sebelumnya meminta agar Mat Marasabessy ikut dimintai pertanggungjawaban dan ditahan. Dalam perkara tersebut, Mat disebut pernah memberikan perintah untuk mencairkan anggaran sebesar 77 persen.

Perintah itu sempat mendapat penolakan karena progres pekerjaan fisik di lapangan disebut baru mencapai sekitar 75 persen.

Namun, persoalan pencairan anggaran tidak berhenti di angka tersebut.

Mat Marasabessy juga disebut menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) hingga pencairan anggaran mencapai 100 persen.

Tindakan tersebut kini menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara yang tengah didalami penyidik Kejati Maluku.

Dari proyek senilai sekitar Rp12,4 miliar itu, penyidik menduga terdapat kerugian keuangan negara sekitar Rp3,8 miliar.

Posisi Mat pun dinilai strategis karena kewenangannya sebagai KPA berada pada simpul penting dalam proses penganggaran dan pembayaran pekerjaan.

Baca Juga  Dorong Pemanfaatan Ruang Laut Berkelanjutan, DKP Maluku Sosialisasikan KKPRL di Kepulauan Aru

Tujuh Tersangka Telah Ditahan

Pemeriksaan terhadap Mat berlangsung relatif cepat dibandingkan pemeriksaan terhadap tersangka-tersangka sebelumnya.

Mat tiba di Kantor Kejati Maluku sekitar pukul 11.00 WIT. Setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, ia keluar sekitar pukul 18.15 WIT dan selanjutnya menjalani proses penahanan.

No More Posts Available.

No more pages to load.