Jaksa Keluarkan Surat Penangkapan, Donald Trump Terancam Dipenjara

oleh -62 views
Donald Trump terancam dipenjara karena skandal pembatalan pemilu presiden 2020. Foto/Reuters

Porostimur.com, Washington – Jaksa Negara Bagian Georgia Fani Willis mengumumkan bahwa surat perintah penangkapan telah dikeluarkan untuk Donald Trump dan 18 terdakwa lainnya. Dia memberikan memberi mereka tenggat waktu yang ketat untuk menyerahkan diri.

Jaksa wilayah Fulton County tersebut membuat pengumuman itu setelah dewan juri menyerahkan 13 dakwaan kejahatan terhadap Trump atas dugaan upayanya untuk membatalkan hasil pemilihan presiden 2020 di negara bagian itu.

Tuduhan ini termasuk RICO, konspirasi untuk melakukan pemalsuan, pengajuan dokumen palsu, Permohonan Pelanggaran Sumpah oleh Pejabat Publik dan banyak kasus lainnya.

Selain itu, 18 rekan Trump juga telah didakwa, termasuk mantan kepala staf Gedung Putih Mark Meadows dan mantan Wali Kota New York Rudy Giuliani.

Baca Juga  Ini Tiga Daerah Paling Rawan Saat Pilkada 2024 di Maluku Menurut Bawaslu

“Setelah dakwaan, seperti proses normal dalam hukum Georgia, dewan juri mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi mereka yang didakwa,” kata Willis pada Senin malam (814/8/2023), dilansir The Independent. “Saya memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyerahkan diri secara sukarela selambat-lambatnya tengah hari pada hari Jumat tanggal 25 Agustus 2023.”

Willis, yang telah diejek oleh mantan presiden dalam membangun dakwaan keempatnya, menggambarkan apa yang telah dia selidiki sebagai “konspirasi kriminal untuk membatalkan hasil pemilihan presiden 2020 di negara bagian ini.” Dia kemudian menyatakan bahwa para terdakwa memiliki “tujuan ilegal untuk mengizinkan Donald J Trump merebut masa jabatan presiden mulai 20 Januari 2021.”