Porostimur.com, Ambon – Upaya memperkuat pemberdayaan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Maluku mendapat dorongan baru setelah PT Jamkrindo dan Pemerintah Provinsi Maluku menandatangani kesepakatan bersama tentang jasa penjaminan bagi pelaku UMKM yang terlibat dalam proyek-proyek pemerintah.
Penandatanganan dilakukan Direktur Keuangan dan Investasi Jamkrindo, Alia Nur Fitri, dalam rangkaian kegiatan kerja sama Kejaksaan Negeri se-Maluku dengan pemerintah daerah kabupaten/kota terkait pelaksanaan pidana kerja sosial, Kamis (11/12/2025) di Ambon.
Instrumen Penjaminan untuk Perkuat UMKM dan Tata Kelola Pengadaan
Direktur Keuangan dan Investasi sekaligus Plt Direktur Bisnis Penjaminan Jamkrindo Alia Nur Fitri, menyebut kesepakatan tersebut menjadi momentum strategis untuk memperluas pemanfaatan penjaminan surety bond dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemprov Maluku.
Instrumen ini dinilai mampu meningkatkan kepastian hukum dan meminimalkan risiko keterlambatan atau kegagalan kontrak yang selama ini kerap menjadi hambatan di daerah.
“Penandatanganan kesepakatan ini merupakan wujud penguatan sinergi untuk mendorong pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar Alia.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Maluku atas komitmen memperkuat ekosistem pembangunan daerah melalui berbagai inovasi.









