Jance Wenno: Pemprov Maluku Jangan “Asal” Pakai Dana Pinjaman PEN

oleh -85 views

Jance bilang, karena dana pinjaman itu sudah disetujui dan disahkan dalam APBD oleh pemerintah pusat (Mendagri), maka Pemda harus melaksanakan pekerjaan sesuai alokasi anggaran sebagaimana tertuang dalam dokumen APBD. Sebab kalau tidak, maka pemda telah melanggar Perda dan tentu bisa menimbulkan konsekuensi baik hukum maupun politik dan pasti bisa terjadi temuan waktu audit oleh BPK.

Jance juga mempersoalkan sejumlah proyek lain di Kota Ambon yang menurutnya tidak terlalu urgen untuk dikerjakan, seperti perbaikannya trotoar dan sejumlah talud di Kota Ambon.

“Jadi ini kan kelihatan tidak adil. Di satu sisi ada proyek yang seolah-olah, sementara di sisi lain ada saudara-saudara kita yamg menderita namun tidak tersentuh. Tidak usah jauh-jauh, di SBT saja yang mau melahirkan harus di tarik menggunakan gerobak, harus pikul pakai tanduk, coba bayangkan di Aru rumahmya seperti kandang ternak, di depan rumahnya ada bendera merah putih NKRI Harga mati,” ungkapnya.

Baca Juga  Kemenag Pantau Hilal di 33 Titik, Sidang Isbat Idulfitri 1446 H Digelar 29 Maret 2025

Tidak hanya itu, Jance mengisahkan, ketika melakukan pengawasan di Kabupaten Buru, panggota DPRD yang menemukan pekerjaan dari dana SMI belum jalan sama sekali. Sementara sesuai penjelasan Kepala Inspektorat, sudah batas akhir waktu kontrak.