Porostimur.com, Ambon – Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku Jantje Weno, meminta lembaga DPRD Maluku menyurati Mendagri supaya membatalkan perombakan birokrasi /pelantikan sejumlah pimpinan OPD oleh Gubenur Maluku Murad Ismail, beberapa hari lalu.
Permintaan tersebut disampaikan Wenno usai menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD Maluku terhadap Laporan Pertanggung Jawaban Gubernur Maluku Tahun Anggaran 2023 yang berlangsung di Gedung DPRD Maluku, Kawasan Karang, Ambon, Senin (22/4/2024).
Yance Weno mencontohkan di beberapa daerah proses pelantikan pimpinan OPD oleh kepala daerah menjelang akhir masa jabatannya dianulir oleh Mendagri, karena bertentangan dengan Undang Undang
“Pada prinsipnya ada aturan yang melarang itu, sebagaimana tertuang dalam Undang Undang No: 10 Tahun 2016 dan Keputusan Mendagri tanggal 28 Maret 2024 yang menegaskan kepala daerah tidak boleh melakukan pergantian birokrasi,” ujar dia.
Wenno menegaskan, Gubernur Murad Ismail dan wakilnya Barnabas Orno tidak boleh mengambil keputusan yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, dalam hal ini aturan yang ada dalam Undang Undang. (Keket)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News