Porostimur.com, Jakarta – Jasa Raharja menjamin seluruh korban tabrakan antara bus pariwisata pengangkut rombongan peziarah dengan truk tronton yang terjadi di Jalan Raya Pantura, Desa Kemangi, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, pada Sabtu (27/01/2024). Seluruh korban terjamin UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang
Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum. Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
“Untuk korban luka kami telah menerbitkan jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” ujar Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, melalui keterangannya yan diterima, Selasa (30/1/2024).
Dewi mengatakan, santunan tersebut adalah bentuk perlindungan dasar yang merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.
“Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” ungkapnya.
Jasa Raharja terus mengingatkan dan mengimbau kepada para pengguna jalan raya agar senantiasa waspada dan berhati-hati.