Maluku Utara berada di kawasan cincin api Pasifik yang rawan gempa, letusan gunung api, dan tsunami. Namun wilayah yang secara ekologis rapuh ini justru dibebani ekspansi besar-besaran industri ekstraktif. Berdasarkan dokumen teknis RTRW, hampir 1,2 juta hektare wilayah Maluku Utara telah dialokasikan atau berada dalam pendudukan konsesi tambang.
“Ekspansi ini masuk ke hutan, sungai, pesisir, pulau-pulau kecil, bahkan kawasan permukiman. Ini bukan pembangunan, ini perampasan ruang hidup,” ujar Julfikar.
Kerusakan dari Hulu ke Hilir
Catahu 2025 mencatat kerusakan ekologis terjadi secara sistemik. Di Halmahera Timur, sumber air bersih tercemar. Di Subaim–Wasile, sedimentasi sungai dan sawah mengancam pertanian warga. Di pesisir, aktivitas tongkang nikel merusak ekosistem laut dan memukul mata pencaharian nelayan.
Di Teluk Weda, bahkan ditemukan dugaan kontaminasi logam berat pada ikan, yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
“Kerusakan ini tidak berdiri sendiri. Ia lahir dari sistem industri yang dilegalkan dan dilindungi negara,” kata Julfikar.
Narasi transisi energi dan hilirisasi, lanjutnya, sering dijadikan legitimasi untuk memperluas tambang. Proyek-proyek yang diklaim sebagai energi bersih, seperti pabrik baterai kendaraan listrik, justru memperdalam konflik sosial-ekologis.









