Jejak Payapo-Akerina mulai ternodai kasus pungli Disdukcapil SBB

oleh -34 views

@Porostimur.com || Ambon: Rekam jejak pemerintahan Payapo-Akerina di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), ternodai dengan adanya dugaan pungutan liar yang diterapkan oleh salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) yang dibawahinya, yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Pasalnya, Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil SBB, D Ahiyate, mewajibkan masyarakat membayar sejumlah biaya administrasi tatkala mengurus berkas pada instansi dimaksud.

Langkah Ahiyate ini pun menuai kritikan dari berbagai pihak, mengingat pemerintah sedang menggencarkan pemberantasan pungutan liar (pungli).

Melalui siaran persnya yang diterima wartawan Sabtu (30/6), Ketua Umum Lala Nusa, Hery Suneth, menegaskan bahwa kebijakan Kadis Disdukcapil SBB ini melanggar pasal 95 huruf B UU RI No. 24 tahun 2013 tentang perubahan UU RI No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

”Hukumannya berat. Jika merujuk pada pasal yang saya sebut itu, maka dapat diancam pidana penjara selama Enam tahun atau denda paling banyak 75 Juta Rupiah,” ujarnya.

Baca Juga  Kabupaten Halmahera Tengah Dapat Jatah 1000 Rumah Subsidi dari Kemeterian PKP

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016, jelasnya, pemerintah telah memberikan legalitas kepada sejumlah Satgas untuk mengatur dan mengawasi kebijakan-kebijakan yang berpotensi melawan hukum seperti yang dipraktekkan Kadis Disdukcapil SBB baru-baru ini.

”Kepada Bupati SBB, dengan hormat segera mengevaluasi Kadis Disdukcapil SBB. Sikap nekat Kadis jelas-jelas bertolak belakang dengan hukum dan ini menodai slogan Kas Bae SBB yang menjadi tagline utama pemerintahan SBB saat ini,” jelasnya.

Terpisah, Direktur Rumah Inspirasi dan Literasi (RIL), Muhammad Fahrul Kaisuku, bukan saja membenarkan pernyataan Suneth namun juga menyayangkan temuan tersebut.

Tabiat buruk dalam praktek pemerintahan ini, sesalnya, masih saja ditemui masyarakat meskipun pemerintah sendiri sudah berinisiatif membentuk Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar atau Saber Pungli.

Baca Juga  Ini Kronologi Penemuan Jenazah Pendaki Asal Bogor di Gunung Binaiya

Saat pemerintah menggencarkan upaya pemberantasan pungli sejak tahun 2016 silam, jelasnya, namun OPD yang seharusnya menerapkan aturan dimaksud malah mempraktekkan sebaliknya.

Diakuinya, pungli dimaksud sudah diterapkan OPD dimaksud sejak 2017 lalu, namun terhenti beberapa waktu dan baru kembali dilaksanakan lagi 3 pekan terakhir.

”Mana Satgas Saber Pungli SBB yang dibentuk Desember 2016 dan dilantik Sekda Ujir Halid pada Januari 2017 lalu?” herannya.

Begitupun dengan keberadaan Satgas Saber Pungli yang dinilainya hanya sebatas formalitas belaka.

”Pelantikan itu hanya untuk laporan pertanggungjawaban bahwa SBB juga mengikuti Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan sudah dijalankan di tanah Saka Mese Nusa,” tegasnya.

Sesuai esensinya, terangnya, Satgas Saber Pungli memiliki 4 fungsi yakni intelijen, pencegahan, sosialisasi, penindakan serta yustisi.

Baca Juga  Lepas 77 JCH Malra, ini Pesan Bupati Thaher Hanubun

”Satgas ini diberikan kewenangan untuk melaksanakan Opersi Tangkap Tangan (OTT) jika mendapati kejadian pungli di instansi pemerintahan,” timpalnya.

Pemberian sanksi tegas berefek jera, tambahnya, patut diterapkan kepada oknum-oknum yang nekat melawan hukum di bumi Saka Mese Nusa.

”Kiranya seluruh Stecholder di Kabupaten SBB bisa mengimbangi niatan suci Bupati-Wakil Bupati untuk Kas bae SBB. Wajib mendukung slogan kas bae dengan tidak semena-mena mengambil kebijakan yang merugikan serta mencoreng pemerintahan SBB seceara keselurhan,” pungkasnya.