JPU KPK Tuntut eks Gubernur Malut AGK 9 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp109 Miliar

oleh -119 views

Porostimur.com, Ternate – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) dengan tuntutan sembilan tahun dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

“(Menuntut) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan,” ujar salah satu JPU KPK di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (22/8/2024).

JPU KPK menyatakan, Abdul Gani terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur mencapai Rp100 miliar lebih. 

Baca Juga  8 Petugas LPKA Ambon Ikut Pelatihan Teknis Pelayanan Anak

Abdul Gani juga dituntut menyerahkan uang pengganti sebesar Rp109 miliar lebih dan USD90 ribu, selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Jika dalam jangka waktu tersebut AGK tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal AGK tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama lima tahun,” tegasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.