JPU Tolak Pledoi 2 Karyawan WKM, OC Kaligis: Indikasi Kriminalisasi Sangat Kuat

oleh -43 views

Porostimur.com, Jakarta — Sidang sengketa tambang nikel Halmahera Timur antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan PT Position kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/12/2025). Agenda hari ini adalah pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dua karyawan PT WKM yang menjadi terdakwa, Awwab Hafiz dan Marcel Bialembang.

JPU Tolak Semua Pembelaan

Dalam repliknya, JPU menegaskan penolakan atas seluruh pembelaan (pledoi) yang diajukan kedua terdakwa dan kuasa hukumnya. Jaksa menegaskan bahwa unsur pidana telah terpenuhi sehingga kedua terdakwa layak mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami menolak semua pembelaan terdakwa dan tetap pada tuntutan pidana yang telah kami bacakan dalam persidangan Rabu kemarin,” tegas JPU.

Baca Juga  Program WAJAR Digelar 24 Kali, Pemkot Ambon Serap Ratusan Aduan Warga

Kedua terdakwa tetap dituntut hukuman tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Kuasa Hukum Sebut Tidak Ada Bukti Pelanggaran

Kuasa hukum PT WKM, Rolas Sitinjak, menegaskan bahwa sepanjang proses hukum hingga persidangan berlangsung, tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan kedua kliennya melakukan tindak pidana.

“Sejak awal dan selama masa persidangan tidak menunjukkan bukti-bukti yang mengarah bahwa klien kami melakukan pelanggaran. Indikasi kriminalisasi sangat kuat. Untuk itu harusnya dibebaskan,” ujar Rolas usai sidang.

No More Posts Available.

No more pages to load.