Porostimur.com, Jakarta – Sengketa tambang nikel antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan PT Position di Halmahera, Maluku Utara, memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua karyawan lapangan PT WKM, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp1 miliar dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025).
Tuntutan ini memicu tanda tanya besar karena dinilai mengabaikan akar persoalan: dugaan aktivitas tambang ilegal PT Position yang sebelumnya justru dilaporkan oleh PT WKM. Laporan itu sempat diproses, namun dihentikan tanpa penjelasan resmi. Ironisnya, tak lama berselang, PT Position melaporkan balik perkara serupa dengan objek yang sama, dan laporan tersebut langsung diproses Bareskrim Polri.
Kuasa hukum Awwab dan Marsel Rolas Budiman Sitinjak, menyebut tuduhan terhadap kliennya sebagai cermin buruknya penegakan hukum.
“Karyawan yang cuma menjalankan tugas perusahaan dihukum seolah mereka aktor utama. Sementara dugaan illegal mining oleh korporasi besar tak tersentuh,” ujarnya seusai sidang.
Menurut Rolas, sejak awal proses penahanan tidak mencerminkan keadilan. Awwab dan Marsel hanya memasang patok di lahan PT WKM berdasarkan perintah perusahaan dan tidak memperoleh keuntungan apa pun dari tindakan tersebut.









