Porostimur.com, Ternate – Pengusaha kakap asal Tobelo, Maluku Utara Kristian Wuisan alias Kian dituntut dua tahun,10 bulan penjara dan denda Rp50 juta, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Ternate, Jumat (3/5/2024).
Dalam dakwaan yang dibacakan salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Terdakwa Kristian Wuisan dituntut atas kasus suap terhadap mantan Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Kian terbukti secara sah melakukan tindak pidana suap proyek infrastruktur terhadap AGK secara bertahap dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp3.505 miliar.
“Kristian Wuisan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi,” ujar salah satu JPU saat membacakan tuntutan.
JPU menjerat Kian dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Kristian Wuisan dipenjara selama dua tahun dan 10 bulan dan denda sebesar Rp50 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 2 bulan,” katanya.