Porostimur.com, Ambon – Porlina (46), seorang wanita yang tega menjual anak angkatnya melalui aplikasi online MiChat, dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.
Tuntutan ini dibacakan dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (14/7/2025). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota.
Eksploitasi Ekonomi Anak dan Perdagangan Orang
Dalam amar tuntutannya, JPU Mercy de Lima menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak secara bersama-sama dan berlanjut. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 88 Jo Pasal 761 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Porlina dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp10 juta, subsider 4 bulan kurungan,” tegas JPU Mercy.
Barang Bukti dan Kronologi Perkara
JPU juga menjelaskan sejumlah barang bukti yang dihadirkan dan nasibnya dalam perkara ini, antara lain: Dikembalikan kepada anak korban:
- Kartu Indonesia Sehat (KIS) Nomor 002304044921 milik korban
- Salinan kutipan akta kelahiran Nomor 3928/CS.DIT/2011 tertanggal 10 Oktober 2011
- Dirampas untuk negara:
- Satu unit handphone Vivo Y18 warna biru muda
- Dua lembar uang pecahan Rp100.000
- Dirampas untuk dimusnahkan:
- Dua lembar screenshot percakapan di aplikasi MiChat
Sebagaimana diketahui, Porlina merupakan orang tua angkat dari anak korban berdasarkan catatan akta kelahiran dan kartu keluarga.









