Ketika itu, La Bomba melemparkan ayamnya yang masih bertaji dan mengenai La Darno, sehingga La Darno mengalami luka namun tidak bereaksi. La Bomba yang emosi mencabut badiknya dan mengancam La Darno untuk terus melanjutkan permainan.
“Sewaktu itu ada anggota Polsek Taliabu Barat, La Ode Syaifuddin yang melintas, lalu berniat untuk melerai dan melepaskan tembakan ke udara,” ujar dia.
La Bomba melarikan diri dan suasana arena yang ketika itu ada sekitar 100 orang menjadi ricuh. La Darno kembali ke rumah untuk ambil parang dan kembali ke arena judi, dan terjadilah insiden penikaman itu.
Kabid Humas mengatakan, Kapolres Kepulauan Sula AKBP Muh Irvan saat ini sedang berada di lokasi, jenazah yang meninggal dunia sudah dimakamkan, sedangkan korban luka berat dirujuk ke RS Baubau, Sulawesi Tenggara.
“Dua orang sebagai pelaku dengan persangkaan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 64 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” kata dia. (red/rtl)