Porostimur.com, Labuha – Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan (Pemda Halsel) Rusdi Hasan, menegaskan bakal mempelajari putusan PTUN Ambon terkait gugatan Fauji Ibrahim, mantan Kepala Desa Kukupang, Kecamatan Kepulauan Joronga, Kabupaten Halmahera Selatan.
“Kita pelajari dulu salinan amar putusannya dari hakim PTUN Ambon, dan kalau merasa perlu adanya upaya banding ya kita banding,” unkap Rusdi pada Jumat, 17/11/2023). di halaman kantor Bupati Halmahera Selatan.
“Maka saya tanyakan ke kasubag saya dulu dan melihat amar putusannya dan kita pelajari dulu salinan putusan kalau memang tidak memungkinkan untuk banding maka kita tidak akan banding. Semua tergantung pak bupati aja, kalau dari segi hukum memang kita bisa banding tapi itu semua kita koordinaksikan ke bupati dulu,” pungkasnya (Amirudin Irsad)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News