Porostimur.com, Ambon – Pemerintah Kota Ambon segera mencairkan pembayaran gaji ke-13 bagi 4.260 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dilingkup pemerintahan setempat.
Sekretaris Kota Ambon Agus Ririmase mengatakan, gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai hari ini sudah selesai diproses dan telah tersalurkan ke Badan Keuangan.
“Saya mau menyampaikan bahwa terkait dengan pembayaran gaji 13 untuk ASN dan PPPK sudah mulai diproses terhitung hari ini,” kata Ririmase kepada sejumlah jurnalis, di Kantor Wali Kota Ambon, Selasa (25/6/2024).
Setelah mengumumkan hal ini, Ririmasse menjelaskan kepada semua kalangan pegawai agar tidak ada dugaan yang muncul terkesan berlebihan terhadap pemerintah Kota Ambon dalam menangani segala bentuk permasalahan yang berkaitan dengan masalah gaji, sebab aturan untuk gaji 13 selalu memungkinkan muncul pada saat awal atau akhir bulan Juni.
“Ini saya mau mengingatkan, biar tidak ada desas-desus di luar sana bahwa se-akan akan Pemerintah Kota tidak membayar gaji 13 untuk ASN dan PPPK,” terangnya.
Ririmase mengatakan, dari dua golongan pegawai ASN maupun PPPK, masing-masing mempunyai jumlah dana yang sudah tersalurkan berbeda, yakni ASN anggaranya mencapai Rp 726.000.000 untuk 4.260 orang, dan PPPK Rp 3 Miliar lebih untuk 915 orang, sehingga total dana keseluruhan yang tersalurkan sebanyak Rp 24 Miliar.