Porostimur.com, Ternate – Bidan Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku Utara berhasil menangkap DPO terdakwa Yakob Nini alias Apo di Provinsi Sulawesi Utara Jumat, (8/11/2024).
Penangkapan ini dipimpin oleh Koordinator pada bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Heru Kamarullah, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Muhammad Adung, S.H. M.H.
Kasi Penkum Kejati Maluku Utara Richard Sinaga, saat dikonfirmasi mengatakan yang bersangkutan diamankan malam tadi, dan pukul 14.20 WIT dan hari ini tiba di Ternate.
Richard menjelaskan, penangkapan dilakukan atas kerjasama dengan semua pihak, di mana Terdakwa telah melarikan diri pada bulan Agustus 2024.
“Maka atas itu, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menyerahkan Terdakwa kepada Kepala Kejaksaan Negeri Ternate untuk melanjutkan proses persidangan pada Pengadilan Negeri Ternate, ” ujar Richard.
“Dan dalam persidangan pada Pengadilan Negeri Ternate Terdakwa telah didakwa melanggar Kesatu Pasal 378 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP atau Kedua Pasal 372 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP,” pungkas
Sekedar diketahui Apo terseret kasus penipuan dengan nomor perkara 128/.Pid.B/2024/PN.-Tte. (Amirudin Irsad)