Porostimur.com, Labuha – Dugaan penyelewengan Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025 di Desa Pulau Gala, Kecamatan Kepulauan Joronga, Kabupaten Halmahera Selatan, kian menguat. Klaim penggunaan anggaran untuk kegiatan retreat dan Turnamen Bupati Cup justru memicu polemik baru setelah dibantah tegas oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
Kasus ini mencuat setelah masyarakat bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menemukan adanya selisih dana dari total anggaran Rp310 juta, di mana yang terealisasi hanya sekitar Rp220 juta.
Klaim Penggunaan Dana Dipertanyakan
Dalam rapat bersama warga, pihak pemerintah desa melalui nota yang dibacakan menyebut sebagian anggaran digunakan untuk sejumlah keperluan di luar rencana awal. Di antaranya Rp50 juta diklaim untuk membayar “denda” Turnamen Bupati Cup IV Tahun 2025, serta Rp25 juta untuk kegiatan retreat.
Namun, penjelasan tersebut langsung menuai keraguan. Apalagi sebelumnya, Ketua Panitia Bupati Cup telah menegaskan bahwa tidak pernah ada kebijakan denda bagi desa yang tidak mengikuti turnamen tersebut.
Klaim penggunaan dana untuk retreat pun ikut dipersoalkan, lantaran disebut tidak melibatkan langsung Pejabat (Pj) Kepala Desa Pulau Gala.
Kadis PMD Tegas: Tidak Benar
Kepala Dinas PMD Halmahera Selatan, Zaky Wahab, akhirnya angkat bicara dan membantah keras alasan penggunaan anggaran tersebut.










