Porostimur.com, Labuha — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Halmahera Selatan menegaskan bahwa mulai tahun 2026, tidak ada lagi tenaga honorer maupun Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang bekerja di seluruh Puskesmas se-Halmahera Selatan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari regulasi pemerintah pusat terkait penataan tenaga kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Halmahera Selatan, Asia Hasym, menegaskan bahwa ke depan seluruh tenaga kesehatan di Puskesmas hanya akan diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Mulai tahun 2026 sudah tidak ada lagi PTT maupun honorer di Puskesmas. Semua harus sesuai regulasi pemerintah pusat. Jika masih ada PTT atau honorer, maka konsekuensinya tidak terdaftar di sistem dan tidak bisa digaji,” tegas Asia, saat dikonfirmasi.
Kepala Puskesmas Diminta Patuh Aturan
Asia mengingatkan seluruh kepala Puskesmas agar tidak lagi menerima tenaga honorer atau PTT dalam bentuk apa pun. Ia menilai, penerimaan tenaga di luar ketentuan resmi merupakan pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Saya ingatkan kepada seluruh kepala Puskesmas, jangan main-main menerima PTT atau honorer lagi karena itu sudah tidak boleh,” ujarnya.
Menurutnya, langkah ini harus dipatuhi oleh seluruh jajaran layanan kesehatan di daerah, demi menjaga tertib administrasi dan kepatuhan terhadap kebijakan nasional.









