Porostimur.com, Sanana – Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Desa Malbufa, Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara inisial FT akhirnya dipecat sementara.
Pemecatan sementara FT ini berawal dari persoalan dugaan Pungutan Liar (Pungli) berupa pemotongan upah anggota koperasi TKBM Fatmia.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepulauan Sula Nurlaila Karepesina saat dikonfirmasi awak media menyampaikan, telah menindaklanjuti persoalan buruh di Pelabuhan Desa Malbufa.
“Saat dengar persoalan buruh tersebut, saya bersama camat dan Kabid PHI Disnakertrans langsung bertemu dengan Kades Malbufa” katanya, Kamis (13/4/2023).
Nurlaila menjelaskan, untuk sementara Ketua Koperasi Fatmia, Pelabuhan Desa Malbufa, berinisial FT diberhentikan atau dinonaktifkan sementara.
“Ketuanya dinonaktifkan, saya pun sudah sampaikan ke Pemdes Malbufa agar sementara pekerjaan bongkar muat di pelabuhan dikontrol oleh mereka. Langkah ini saya lakukan untuk menghindari konflik, apalagi saat inikan Farid Tan sedang dilaporkan ke Polisi oleh para buruh,” tegasnya.
Ia juga bilang, Disnakertrans Kepsul tak akan tinggal diam terkait persoalan buruh yang terjadi di Pelabuhan Malbufa.
“Proses bongkar muat di pelabuhan tetap jalan, Pemdes Desa Malbufa diharapkan dapat mengontrol aktivitas di pelabuhan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama. Para buruh harap bisa menyesuaikan,” tutupnya. (Jamil Gaus)