Kadis Pendidikan Halbar Larang Keras Sekolah Pungut Biaya Ujian dari Siswa

oleh -687 views

Porostimur.com, Jailolo – Pemkab Hamahera Barat (Halbar) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan larangan keras terkait pungutan biaya ujian sekolah jenjang TK (Paud) Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) baik Negeri maupun Swasta.

Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Halbar Rosberi Uang. S.Pd., M.Pd, di Jailolo, Rabu (16/4/2025).

“Ketegasan dan kebijakan ini bertujuan meringankan beban ekonomi orang tua siswa dan memastikan bahwa pendidikan tetap dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat di Halbar,” tuturnya.

Kadis Rosberi menyatakan, segala bentuk pungutan yang berkaitan dengan pelaksanaan ujian termasuk ujian tengah semester, ujian akhir semester,maupun ujian kenaikan kelas sangat dilarang.

Dirinya menegaskan, penyelenggaraan ujian seharusnya telah dialokasikan melalui anggaran sekolah yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Kami telah menerima banyak laporan dari orang tua siswa mengenai adanya permintaan uang ujian dari pihak sekolah, ini sangat memberatkan, terutama bagi keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi. Oleh karena itu kami mengambil tindakan tegas dengan melarang segala bentuk pungutan biaya ujia. Pendidikan adalah hak setiap anak bangsa, dan tidak boleh ada hambatan finansial untuk mengaksesnya,” terang Kadis Rosberi.

No More Posts Available.

No more pages to load.