Porostimur.com, Jailolo – Kepolisian Resort (Polres) Halmahera barat (Halbar) menetapkan dua orang selaku tersangka dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi Rabu, 8 Januari 2025.
Kedua pelaku tersebut yakni Demisius O Boky yang merupakan Kadis Perindagkop Halbar dan stafnya yang bernama Soni Boky.
Penetapan pelaku ini disampaikan melalui konferensi pers yang dipimpin Kapolres Halbar AKBP Erlicshon Pasaribu, didampingi Wakapolres Kompol Mirsan Yasim dan Kepala satuan Reserse dan kriminal AKP Bakry Syahruddin, di Ruang Aula Vicon Polres Halbar, Kamis (9/1/2025) pukul 11:30 WIT.
Kapolres Halbar AKBP Erlicshon Pasaribu menegaskan, kedua tersangka terbukti melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang warga bernama Hardi yang kerap disapa Don Jao di kantor Disperindagkop Halbar, saat korban sorang diri melakukan aksi protes terkait kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
“Melibatkan oknum kadis beserta staf, dengan tindak pidana dugaan pengeroyokan atau Penganiayaan,” kata Kapolres Halbar.
Erlichson Pasaribu menjelaskan, kedua pelaku penganiayaan dan pengeroyokan dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 170 ayat 1 subsider pasal 351 ayat 1 Junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara selama 2 sampai 3 tahun untuk tindakan penganiayaan dan 5 sampai 6 tahun penjada untuk kasus pengeroyokan.