Masalah ini kata dia, tidak berakhir sampai disitu. Pasalnya, kelengkapan dokumen administrasi kependudukannyapun, ternyata bersoal.
Kartu keluarga yang bersangkutan ditanda tangani terakhir oleh mantan Camat Andi Cawa Miri.
Setelah kepala desa melakukan pengecekan secara langsung ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, ternyata yang bersangkutan, sama sekali belum pernah melakukan perekaman. Oleh karenanya, aparat pemerintah desa, berinisiatif menerbitkan dan mengantar langsung surat ke Disduk Capil untuk bisa melakukan perekaman di tempat.
Lebih membingungkannya lagi kata Andi Mauragawali karena, diijazah tertulis, pasien lahir tahun 1996, sementara dia, lahir tahun 1998.
Perbedaan juga tertera pada nomor induk kependudukannya yang mencantumkan pasien lahir tahun 1994. Lain lagi dengan dokumen BPJS yang mencantumkan, pasien lahir, tahun 1990.
Hal ini yang membuat bingung sekaligus membuat heran, karena dokumen administrasi kependudukan ketiga kakak beradik ini, sama modelnya.
“Dalam kaitan itu, keseluruhan dokumen yang dimiliki, baik kartu keluarga maupun kartu tanda penduduk, untuk sementara telah dibawa ke kantor desa guna dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak instansi tekhnis, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bulukumba,” pungkasnya. (Fadly Syarif)




