Kajari Bitung Tetapkan Tersangka, Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Dinas Kelautan dan Perikanan

oleh -10 views

Porostimur.com | Bitung: Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung akhirnya menepati ‘janji’ membeberkan pentapan tersangka atas perkara dugaan tindak pidana Korupsi (Tipikor) di Dinas Kelautan dan Perikanan RI pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bitung.

Pada November 2019 pihak Kajari Bitung berjanji akan merilis penetapan tersangka kasus di Dinas perikanan dan kelautan tersebut, pada bulan Desember 2019.

Namun hal itu baru dilakukan Kajari Bitung, pada Januari 2020.

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No.55/P.1.14/Fd.1/01/2020 tgl 20 Januari 2020, Surat Penetapan Tersangka No.56/P.1.14/Fd.1/01/2020 tgl 20 Januari 2020 berinisial FSAM dan Surat Penetapan Tersangka No.57/P.1.14/Fd.1/01/2020 tgl 20 Januari 2020.

Dalam rilis yang dilayangkan Kajari Bitung melalui Kasi Intelijen Budi Kristiarso SH MH, pihaknya sudah menetapkan tiga tersangka pada kasus Dana Tugas Pembantuan Kementerian DKP Tahun Anggaran 2015.

“Tersangkanya perempuan LJM alias Lis aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Kelautan dan Perikanan, perempuan FSAM alias Ferin ASN Dinas Kelautan dan Perikanan dan tersangka ketiga pria FFAP alias Frans,” kata Budi kepada Porostimur.com melalui person WhatsApp, Rabu (29/1/2020).