Kajati Maluku Launching Rumah Restirative Justice

oleh -17 views

Porostimur.com, Ambon – Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Dr. Undang Mugopal, SH, M.Hum melaunching Rumah Restorative Justice di seluruh jajaran wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Maluku di ruang rapat Kajati, Senin (28/3/2022).

Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Kajari dan Kacabjari beserta masing-masing Forkopimda setempat secara virtual. Turut mendampingi Kajati, para Asisten dan KTU, para koordinator serta para Kasi pada bidang Pidana Umum Kejati Maluku.

Dalam sambutan singkatnya, Kajati menyampaikan bahwa Rumah Restorative Justice dibentuk untuk menjadi wadah untuk mensosialisasikan Restorative Justice (RJ), dimana RJ ini merupakan terobosan Hukum Jaksa Agung RI, Bapak Dr. ST. Burhanudin, SH.MH. yang tertuang dalam Perja No.15/2020.

“Dalam Perja ini memberikan kewenangan Jaksa untuk menyelesaikan perkara pidana diluar persidangan dengan syarat-syarat tertentu, antara lain ancaman pidana dibawah lima tahun, nilai kerugian pada korban relatif tidak besar, perbuatan terdakwa baru pertama kali dan adanya perdamaian kedua belah pihak” jelas Mugopal.

Link Banner

“RJ ini merupakan bentuk penyelesaian hukum pidana yang berorientasi pada keadilan Restorasi, dengan upaya memperbaiki keadaan menjadi seperti semula” tambahnya.