Kejati juga mengatakan tanah ini katanya 100 meter dan saya bilang 500 meter sekalian saja dan untuk anggarannya telah disiapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara
“Jadi pak Kajari Tual tidak pulang ke Jawa lagi karena sekalian bisa menanam singkong dekat bangunanny,” candanya.
Lanjutnya karena sudah tentunya pembangunannya akan dilakukan yang terbaik oleh pak Pj Bupati dan jajarannya maksudnya bukan penjabat yang membangun tapi anggaranya disediakan olehnya dan dinas terkait yang membangunnya.
“Saya berterima kasih dan bangga kepada pejabat Bupati Maluku Tenggara yang telah menyediakan lahannya juga anggarannya untuk pembangunan rumah dinas jabatan Kejaksaan Negeri Tual ini,” tukasnya.
Kejati Maluku juga berharap kepada KAjari Tual untuk tetap bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku.
“Tetap bersinergi dan saya bilang sama Pak Kajari jangan diubah dan kalau sudah nyaman jangan pulang pulang lagi ke Jawa,” pungkas Kajati.
Turut hadir pada kegiatan tersebut Kapolres Malra AKBP. Frans Duma SP, Dansatpom Lanud DM Langgur Lettu Pom Laccaboer, S.T Han, SH, Ketua DPRD Malra Minduchri Kudubun, Kepala Kantor Agama, pimpinan OPD lingkup Pemkab Malra dan tamu undangan lainnya. (Dewi Sirwutubun)