Kakanwil Purwanto Dorong Notaris di Malut Cegah TPPU dan TPPT Melalui Prinsip Mengenali Pengguna Jasa

oleh -61 views

Porostimur.com, Ternate –Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) menjadi konsen dalam memberantas perilaku kejahatan yang terbilang sulit untuk dideteksi. Notaris sebagai pejabat negara yang menerbitkan akta autentik, diharapkan dapat menjadi penyaring para pelaku dengan memahami Prinsip Menganali Pengguna Jasa atau PMPJ.

Kakanwil Kemenkumham Malut Ignatius Purwanto mendorong hal tersebut kepada seluruh Notaris yang berada di Provinsi Malut untuk menerapkan PMPJ dalam proses penerbitan akta autentik yang diakui oleh negara.

“Kanwil selaku lembaga negara yang bertugas dan berwenang dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Notaris, mendorong untuk menerapkan PMPJ dan kewajiban laporan secara efektif dalam rangka mencegah digunakannya Notaris sebagai sarana dan atau sasaran kejahatan pencucian uang,” terang Purwanto saat memimpin rapat Evaluasi Target Kinerja B12 PMPJ Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kemenkumham Malut, Kamis (7/12/2023).

Baca Juga  6 Kunci untuk Lebih Dekat dengan Allah, Apa Saja?

Purwanto menambahkan, audit kepatuhan secara langsung (onsite) terhadap Notaris yang memiliki tingkat risiko tinggi juga diperlukan sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan untuk mengukur tingkat kepatuhan para Notaris di Provinsi Malut dalam menerapkan PMPJ.

No More Posts Available.

No more pages to load.