Porostimur.com, Ambon – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Manaf Mony alias Tete Mony dalam perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (10/2/2026), dengan majelis hakim dipimpin Hakim Orpha Marthina didampingi dua hakim anggota lainnya.
Sidang pembacaan putusan berlangsung tanpa kehadiran terdakwa yang tengah menjalani perawatan karena sakit. Meski demikian, majelis hakim terlebih dahulu meminta persetujuan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun penasihat hukum terdakwa terkait pembacaan putusan tanpa kehadiran terdakwa.
Kedua pihak menyatakan tidak keberatan, sehingga sidang putusan tetap dilanjutkan.
Terbukti Bersalah Lakukan Pencabulan
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Manaf Mony terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana didakwakan jaksa, yakni melakukan kekerasan, ancaman, hingga tipu muslihat terhadap korban yang masih anak.
“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,” ujar Hakim Orpha Marthina saat membacakan putusan di ruang sidang.









