Porostimur.com, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemerikasaan terhadap tersangka mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Maluku Utara (nonaktif) Ridwan Arsan, Selasa (2/4/2024).
Ridwan Arsan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan proyek pengerjaan pembangunan infrastruktur serta pengadaan barang dan jasa di Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta.
Ini untuk keempat kalinya Ridwan diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara (Malut).
Sebelumnya Ridwan telah menjelani pemeriksaan oleh KPK pada Jumat 15 Maret, Kamis 21 Maret 2024 dan Rabu (27/3/2024).
Ridwan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengaturan proyek pengerjaan pembangunan infrastruktur serta pengadaan barang dan jasa di Provinsi Maluku Utara, yang juga menjerat Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
Pantauan porostimur.com, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/3/2024), tersangka Ridwan Arsan mengenakan kemaja putih dan rompi oranye dengan tangan diborgol nampak dikawal seorang polisi menuju mobil tahanan, usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (red)