Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Imran Yakub sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).
Imran Jakub ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menyuap mantan gubernur AGK senilai Rp1,2 Miliar dengan tujuan untuk menduduki jabatan Kadikbud sesuai perkara Nomor: 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte.
Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/7).
“Dalam perkara RA (Ridwan Arsan, Kepala BPPBJ Malut) bersama-sama AGK menerima uang dari tersangka IY, perbuatan dilakukan menggunakan beberapa transaksi rekening melalui RA sejak bulan November 2023 hingga Desember 2023 dengan total sebesar Rp 1,2 miliar,” kata Asep.
Asep menyampaikan, penerimaan uang itu atas perintah dari AGK untuk jabatan Kadisdikbud Provinsi Malut. Asep mengatakan Imran Yakub memberikan uang itu dua kali.
Asep menjelaskan, pemberian pertama dilakukan sebelum Imran dilantik, dengan jumlah sebesar Rp 210 juta. Kemudian, pemberian kedua setelah dilantik, sebesar Rp 1.027.500.000.
“Pemberian tersebut merupakan kesepakatan yang terjadi antara AGK dan IY, di mana kesepakatan tersebut terjadi sebelum Tersangka IY diangkat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara,” jelasnya.









