Porostimur.com, Ambon – Kantor Pertanahan Kota Ambon melakukan penyerahan sertipikat tanah kepada masyarakat di Desa Halong sebagai bagian dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2024.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon S jane F. Tehupeiory mengatakan, penyerahan sertipikat ini berlangsung pada Selasa, 21 Januari 2025, bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada warga setempat.
“Program PTSL merupakan inisiatif pemerintah untuk menyelesaikan masalah pertanahan dengan cara memetakan dan mendaftarkan seluruh bidang tanah secara sistematis dan lengkap,” ujar Sjane.
“Warga yang menerima sertipikat tanah mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas terlaksananya program ini,” imbuhnya.
Sjane bilang, dengan terlaksananya program ini, mereka merasa lebih aman dan memiliki hak yang jelas atas tanah mereka. Ini sangat membantu, terutama dalam urusan administrasi dan pengembangan usaha.
“Diharapkan program ini bisa mengatasi masalah sengketa tanah dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memiliki legalitas atas tanah mereka,” tukasnya.
Sjane menambahkan, penyerahan sertifikat tanah ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas administrasi pertanahan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat terkait hak atas tanah. (red)