Kantah Kab. Buru Bagi 23 Sertipikat Elektonik Aset Desa dan Teken PKS dengan 6 Desa

oleh -17 views

Porostimur.com, Namlea – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Erik Helaha, S.SiT, menyerahkan sebanyak 23 Sertipikat Elektronik Aset Desa, dengan rincian Desa Savana Jaya sebanyak 20 Sertipikat Elektronik dan Desa Wanakarta sebanyak 3 Sertipikat Elektronik.

Dalam Acara penyerahan sertipikat aset desa yang berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Buru, Jumat (30/8/2024) itu, juga dilaksanakan penanda tanganan perjanjian kerjasama (PKS) dalam rangka penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah Aset Desa dengan enam desa di Kabupaten Buru.

Keenam desa tersebut yaitu: Desa Namlea, Desa Lala, Desa Waekerta, Desa Sanleko, Desa Jamilu dan Desa Batuboy.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Erik Helaha, S.SiT, mengatakan, manfaat sertifikat elektronik adalah memperkuat keamanan aset pertanahan, tidak mudah hilang, tidak mudah rusak dan dapat di backup.

Baca Juga  Benhur Watubun: Pelantikan Anggota DPRD Maluku Terpilih 17 September

Selain itu juga memperbaki akutabilitas penerbitan sekaligus mempermudah pendokumentasian. Sertifikat elektronik juga mempermudah akses informasi yang kredibel dan mengurangi penggunaan kertas.

Manfaat lainnya adalah pemenuhan SOP dalam layanan pertanahan untuk menghasilkan produk layanan yang akutabel dan lebih efisien serta up to date.

Erik Helaha menambahkan, tanah yang berada atau yang dikuasai pemerintah desa merupakan aset tidak bergerak dan harus dirawat dan dijaga dengan baik melalui pelaksanaan sertifikasi. Diharapkan dengan langkah ini bisa meminimalisir permasalahan pertanahan di desa.

No More Posts Available.

No more pages to load.