Porostimur.com, Ambon – Kantor Pertanahan Kota Ambon mengadakan penyuluhan terkait Peta Bidang Tanah (PBT) di Desa Poka dan Kelurahan Tihu, Kecamatan Teluk Ambon.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat setempat mengenai pentingnya Peta Bidang Tanah sebagai bagian dari pengelolaan dan legalisasi pertanahan.
Penyuluhan dilakukan oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Ambon Ivan Frits, S.T., dan Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Safwan Tuarita, S.H, pada Rabu (12/3/2025) kemarin.
Dalam acara ini, kedua narasumber memberikan penjelasan terkait prosedur, manfaat, serta pentingnya memiliki Peta Bidang Tanah yang akurat sebagai bagian dari pengurusan legalitas tanah.
Penyuluhan ini mendapat perhatian antusias dari warga Desa Poka dan Kelurahan Tihu yang hadir. Masyarakat diberikan kesempatan untuk bertanya seputar masalah pertanahan, termasuk proses pendaftaran tanah dan pentingnya PBT.
Diharapkan, dengan adanya informasi yang diberikan, masyarakat dapat lebih memahami dan melibatkan diri dalam proses pengelolaan tanah yang sesuai aturan.
Terpisah, Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon Sjane F. Tehupeiory, mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kota Ambon dalam meningkatkan kualitas pengelolaan pertanahan di wilayah Kota Ambon, serta memberikan edukasi yang bermanfaat bagi masyarakat setempat. (red)