Porostimur.com | Jakarta: Dewan pimpinan pusat (DPP) Partai Golongan Karya (Golkar) secara resmi memberikan Formulir B1KWK kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati Kepulauan Sula Hj. Fifian Adeningsih Mus, SH dan Ir. Saleh Marasabesy (FAM-SAH).
Pasangan FAM-SAH resmi kantongi B1KWK DPP Partai Golkar sesuai Surat Keputusan nomor: B1 KWK-125/DPP/GOLKAR/VIII/2020 tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.
Surat persetujuan itu ditandatangani oleh Ketua Umum Ir. Airlangga Hartarto dan Sekretaris Jenderal Laodewijk F. Paulus, pada hari Jumat, 28 Agustus 2020.
Ketua Umum Partai berlambang pohon beringin, Ir. Airlangga Hartarto, yang diwakili oleh Kordinator Wilayah Maluku-Maluku Utara Ir. Hamzah Sangadji, menyerahkan Formulir B1KWK kepada FAM-SAH di Kantor DPP Partai Golkar Jln: Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat. Ahad (30/8/20) malam tadi.
Hamza Sangaji dalam sambutannya mengingatkan kepada seluruh paslon agar dapat bekerja sama dengan partai koalisi lainnya untuk konsolidasi seluruh tim dan simpatisan di daerahnya masing-masing.
“Ini sebuah keharusan dan kewajiban bagi seluruh kader Partai Golkar untuk memenangkan Fam-Sah di Pilkada Kepsul pada 9 Desember mendatang,” harapnya.