Porostimur.com, Ambon — Kantor Pertanahan Kota Ambon mengimbau masyarakat untuk memaksimalkan penggunaan laman resmi PPID Kementerian ATR/BPN melalui tautan ppid.atrbpn.go.id, sebagai sarana utama dalam mengajukan permohonan informasi publik.
Kemudahan dan Transparansi Layanan Digital
Melalui layanan daring ini, masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi secara cepat, mudah, dan transparan tanpa harus datang langsung ke kantor pertanahan.
Fitur yang tersedia juga memungkinkan pemohon memantau status permohonan hingga penyelesaiannya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang keterbukaan informasi publik.
Dorongan Peningkatan Pelayanan Publik
Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon, Rudy Sapulette, S.SiT, menekankan bahwa pemanfaatan laman PPID daring merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Kami mendorong masyarakat untuk menggunakan situs ppid.atrbpn.go.id karena prosesnya lebih praktis, terdokumentasi dengan baik, serta mempercepat penyaluran informasi yang dibutuhkan masyarakat,” ujar Rudy, Rabu (3/12/2025).
Dukungan Terhadap Efisiensi dan Transparansi
Melalui imbauan ini, Kantor Pertanahan Kota Ambon berharap masyarakat dapat beralih pada mekanisme permohonan informasi berbasis digital.
Langkah ini diharapkan dapat mendukung ketertiban, efisiensi, dan transparansi layanan pertanahan di Kota Ambon, sekaligus mempermudah akses publik terhadap informasi yang sah. (Keket)









